WAIS ALQARNI
2510.083
PEMUKIMAN KUMUH
1.
Sejauh mana Teknologi
mendekati gambar diatas?
Secara umum, daerah kumuh (slum area) diartikan
sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan
sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau
tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang
sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar,
oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk
dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api,
tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, di bawah jembatan, tempat
pembuangan sampah, yang sanitasinya buruk serta air yang terkontaminasi dengan
limbah, serta mereka yang tinggal di kamp-kamp pengungsian akibat kerusuhan
yang melanda beberapa daerah. Lingkungan permukiman kumuh tersebut
miskin fasilitas umum dan dihuni para pekerja kota dalam berbagai sektor dan
jenis pekerjaan. Di kawasan seperti ini kualitas lingkungan dan perikehidupan
masyarakatnya buruk, sehingga mudah terjangkit berbagai persoalan penyakit
endemik serta sarat masalah sosial dan kemiskinan.
Lingkungan pemukiman kumuh berdasarkan lokasi dapat digolongkan
menjadi kumuh nelayan, kumuh dekat pusat kegiatan sosial ekonomi, kumuh pusat
kota, kumuh pinggiran kota, kumuh kawasan pariwisata, kumuh kawasan rawan
bencana, kumuh daerah tepian sungai dan danau. Selain itu, tingkat kekumuhan
lingkungan daerah satu berbeda dengan lingkungan daerah lain karena terkait
dengan karakteristik lingkungan itu sendiri.
Lingkungan pemukiman kumuh dapat dilihat dari berbagai sisi,
diantaranya adalah kesesuaian peruntukan lahan dengan tata ruang untuk
pemukiman, status pemilikan lahan, letak kedudukan lokasi kawasan, dan tingkat
derajat kekumuhan. Penilaian terhadap tingkat derajat kekumuhan merupakan
kriteria utama yang paling penting karena menyangkut tingkat kepadatan
penduduk, jumlah penduduk miskin, kegiatan usaha atau ekonomi penduduk di
sektor informal, kepadatan rumah atau bangunan, kondisi tidak layak huni,
kondisi sarana dan prasarana lingkungan, kerawanan kesehatan dan lingkungan,
maupun tingkat kerawanan sosial.
1.
Ciri-Ciri Pemukiman Padat dan Kumuh
1.
Dihuni oleh jumlah penduduk yang
padat, baik karena pertumbuhan akibat kelahiran maupun karena urbanisasi.
2.
Dihuni oleh pengangguran, warga
miskin dan berpenghasilan rendah.
3.
Bangunan rumah kebanyakan gubug dan
semi permanent.
4.
Lingkungan yang jorok, kotor, tidak
sehat, dan tidak teratur.
5.
Tingkat kejahatan dan kriminalitas
tinggi.
6.
Fasilitas publik sangat tidak
memadai.
7.
Kondisi rawan lingkungan fisik,
yaitu rawan banjir, kebakaran, sarana dan prasarana kurang memadai, sanitasi
lingkungan buruk, tidak ada sumber air bersih, perumahan padat dan kurang layak
huni.
1.
Latar Belakang Adanya Pemukiman
Padat dan Kumuh
Permukiman padat dan kumuh adalah suatu daerah yang muncul akibat
padatnya kota dan kualitas perekonomian yang makin rendah, sehingga terjadi
pemakaian lahan-lahan kosong yang berada di pinggiran kota yang akhirnya
mengakibatkan bermunculannya tempat tinggal sementara para komunitas masyarakat
perekonomian rendah yang di bangun tanpa adanya peraturan dan perencanaan kota.
Perkembangan lingkungan permukiman kumuh dan padat yang biasanya
terjadi di daerah perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan
penduduk kota itu sendiri maupun karena faktor urbanisasi. Dampak negatif
urbanisasi yang telah berlangsung selama ini disebabkan oleh tidak seimbangnya
peluang untuk mencari nafkah di daerah pedesaan, sehingga memunculkan adanya
daya tarik kota yang dianggap mampu memberikan masa depan yang lebih baik bagi
masyarakat pedesaan atau luar kota, sementara latar belakang kapasitas dan
kemampuan para pendatang sangat marjinal seiring dengan pertumbuhan penduduk di
daerah perkotaan, maka kebutuhan akan penyediaansarana dan prasarana permukiman
juga akan meningkat, baik melalui peningkatan lahan maupun pembangunan baru.
Selanjutnya, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana permukiman
baik dari segi perumahan maupun lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak
huni belum sepenuhnya dapat disediakan, baik oleh masyarakat itu sendiri maupun
pemerintah setempat. Hal itu mengakibatkan kapasitas daya dukung sarana dan
prasarana lingkungan permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya
memberikan kontribusi terjadinya lingkungan permukiman padat dan kumuh.
Selain itu, permukiman padat dan kumuh juga disebabkan oleh
bencana alam. Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi korban bencana alam tidak
mendapat perhatian dari pemerimtah. Sehingga masyarakat berusaha sendiri
mendirikan tenda-tenda darurat dan menjadikannya sebagai tempat tinggal.
Maraknya permukiman padat dan kumuh di kota-kota besar di
Indonesia juga tak lepas dari persoalan kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah
yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong
kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan
sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan
mengawasinya. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang
tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk
mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai permukiman masyarakat miskin
di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup
bermasyarakat di perkotaan. Misalnya yaitu, pendirian rumah maupun kios dagang
secara liar di lahan-lahan pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu
lintas yang akhirnya menimbulkan kemacetan jalanan kota. Masyarakat miskin di perkotaan
itu unik dengan berbagai problematika sosialnya sehingga perlu mengupas akar
masalah dan merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan mereka. Dapat
dijelaskan bahwa bukanlah kemauan mereka untuk menjadi sumber masalah bagi kota
namun karena faktor-faktor ketidakberdayaanlah yang membuat mereka terpaksa
menjadi ancaman bagi eksistensi kota yang mensejahterahkan.
Untuk itu kewajiban pemerintah sangat diperlukan keefisienannya
dalam menghadapi permasalahan masyarakat miskin kota ini. Pemerintahan perkotaan
yang baik selalu berupaya menemukan cara-cara untuk dapat melibatkan kelompok
miskin perkotaan, sehingga kebutuhan mereka dapat direfleksikan dalam kebijakan
dan program-program pemerintah kota. Pencapaian untuk alternatif perkotaan masa
depan sangat tergantung pada seberapa jauh kelompok-kelompok miskin mampu
mengorganisasikan diri, yang tidak hanya terbatas dalam lingkup wilayah mereka
tetapi juga dapat menghasilkan suatu kekuatan politik secara lebih besar dalam
skala kota dan bangsa. (Panos: Governing Our Cities). Keluhan yang paling
sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin biasanya adalah
rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti
disingkirkan.
Di kota-kota besar di negara-negara Dunia biasa ditemukan adanya
daerah kumuh atau pemukiman miskin. Adanya daerah kumuh ini merupakan pertanda
kuatnya gejala kemiskinan, yang antara lain disebabkan oleh adanya urbanisasi
berlebih, di kota-kota tersebut. Secara umum, daerah kumuh (slum area)
diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang
dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi
substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat.
Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di
banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak
tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di
pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan
di bawah jembatan.
Stigmatisasi pembangunan perkotaan memposisikan kawasan dan
lingkungan permukiman kumuh adalah penyakit kota. Kawasan dan lingkungan
permukiman kumuh dianggap sebagai bagian wilayah kota yang sangat tidak
produktif, kotor, tidak memiliki potensi, tidak efisien dan mengganggu estetika
serta keindahan. Pendekatan konvensional yang paling populer adalah menggusur
permukiman kumuh dan kemudian diganti oleh kegiatan perkotaan lainnya yang
dianggap lebih bermartabat. Cara seperti ini yang sering disebut pula sebagai
peremajaan kota yang ternyata bukanlah cara yang berkelanjutan untuk
menghilangkan kemiskinan dari perkotaan.
Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang
mesti dihilangkan tetapi tidak dengan menggusur masyarakat yang telah bermukim
lama di lokasi tersebut. Menggusur adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan
dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak berkurang. Bagi orang yang
tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena
mereka mesti beradaptasi dengan lokasi permukimannya yang baru. Apalagi
berkenaan dengan upaya pengembangan dan penguatan masyarakat, lemahnya pilihan
taktis dan strategis dalam upaya pemecahan problem kaum miskin di perkotaan,
sehingga yang terjadi justru penegakan kepentingan elit dan lebih mengejar
target soisal-ekonomi-politik saja dan pemecahan masalahpun terkesan setengah
hati.
Gejala
daerah kumuh dapat dijelaskan dengan Teori Marginalitas :
§
Gejala daerah kumuh sebagai produk
migran pedesaan yang secara sosial, ekonomi, budaya dan politik tidak
berintegrasi dengan kehidupan masyarakat kota.
§
Daerah kumuh meluas di perkotaan
karena adanya urbanisasi di mana para migran membawa gaya hidup pedesaan yang
tidak relevan dengan gaya hidup kota.
§
Para migran yang berurbanisasi dari
pedesaan ke kota itu, umumnya tidak mampu melakukan penyesuaian (adjustment)
secara memuaskan dengan pola kehidupan kota. Namun enggan pula untuk
balik ke desa. Lalu berkumpul dengan orang yang senasib dan membentuk
suatu daerah tempat tinggal yang secara sosial terisolasi dan tidak mampu
mengakses fungsi pelayanan kota seperti pendidikan, kesehatan, dsb.
§
Dalam proses dan keadaan demikian
timbullah budaya kemiskinan (culture of peverty) seperti: apatisme,
serba curiga, fatalisme, putus asa, dependen dan rendah diri, boros dan
konsumtif, berorientasi pada hari ini, mudah terjebak dalam tindak perilaku
menyimpang dan kriminal, serta tidak berintegrasi dengan kehidupan kota secara
memuaskan. Semuanya itu berlangsung dan tersosialisasi dari generasi ke
generasi.
§
Sebagai akibat dari semua
itu, secara sosial, penghuni daerah kumuh mempunyai disorganisasi
internal karena kelompok mereka yang kurang kohesif dan secara individual
kesepian. Selain itu mereka juga mengalami isolasi eksternal karena jauh
dari jangkauan pelayanan kota.
§
Secara kultural,
penduduk daerah kumuh memiliki budaya tradisional, khususnya lagi budaya
kemiskinan yang menyebabkan mereka sulit keluar dari keadaan tersebut.
§
Secara ekonomi,
penduduk daerah kumuh dianggap bersifat parasit karena lebih banyak menyerap
sumberdaya yang ada di kota ketimbang berkontribusi terhadapnya dan memiliki
orietasi ekonomi yang tidak produktif seperti boros, konsumtif, cepat puas,
tidak ada semangat kewirausahaan, dan produksi subsisten, dsb.
§
Secara politik,
bersifat apatis, enggan berpartisipasi dalam kehidupan politik, namun mudah
terpengaruh untuk bersifat radikal dalam gerakan-gerakan politik yang
revolusioner karena frustrasi karena disorganisasi sosial dan anomi yang mereka
alami
B. Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi
Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek
moyang kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang
kita telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi
selanjutnya, sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis
dengan apa yang didapatkan nenek moyang kita sebelumnya.
Bumi adalah anugerah yang tidak
ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala
kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban
kita semua secara mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah
menyadari benar bahwa lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Kawasan
hutan mereka bagi menjadi beberapa bagian, ada yang boleh digarap yang disebut
hutan rakyat, ada pula yang boleh diambil hasil hutannya dengan syarat harus
terlebih dahulu menggantinya. Kawasan hutan ini sering disebut hutan masyarakat
yang berfungsi sebagai hutan produksi. Akan tetapi, ada pula hutan yang tidak
boleh digarap sama sekali. Hutan yang tidak boleh digarap ini merupakan hutan
adat. Kawasan hutan adat ini sangat tertutup, dan masyarakatnya percaya bahwa
hutan inilah yang menjaga wilayah mereka dari segala bencana alam.
Perkembangan jumlah penduduk yang
cepat serta perkembangan teknologi yang makin maju, telah mengubah pola hidup
manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada kebutuhan primer
dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan tersier
yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer untuk
dapat melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah, dan
kebutuhan sekunder seperti kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, akan
tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan tersier yang memungkinkan seseorang
untuk memilih kebutuhan yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan
perubahan yang besar terhadap pola hidup manusia menjadi konsumtif.
Bagi yang mampu, semua kebutuhan
dapat dipenuhi sekaligus, dan bagi yang memiliki kemampuan terbatas harus
memilih sesuai kemampuannya. Akan tetapi, semua orang yang telah tersentuh oleh
kemajuan jaman akan berusaha mendapatkannya.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak
sekedar terpenuhi akan tetapi selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan.
C. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan
Hidup dan Faktor Penyebabnya Dari Teknologi
Meningkatnya jumlah penduduk serta
kebutuhan tersier yang semakin banyak sebagai akibat perkembangan teknologi
yang pesat, telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan
semakin berat.
Jumlah penduduk dunia yang sekarang
telah lebih dari 6 miliar jiwa, tidak hanya memerlukan kebutuhan primer dan
sekunder, akan tetapi juga memerlukan kebutuhan tersier dalam jumlah besar.
Pertumbuhan penduduk dalam jumlah
besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan permukiman, pertanian,
industri, dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan luas lahan hutan terus
mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, terutama di negara-negara miskin dan
negara berkembang.
Demikian pula kebutuhan tersier yang terus
mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan
industri-industri berkembang dengan pesat. Perkembangan industri yang pesat,
membutuhkan sumber daya alam berupa bahan baku dan sumber energi yang sangat
besar pula.
Sebagai akibatnya, sumber-sumber
bahan baku dan energi terus dikuras dalam jumlah besar. Cadangan sumber daya
alam di alam semakin merosot, hutan-hutan semakin rusak karena banyaknya pohon
yang diambil untuk kebutuhan bahan baku industri, apalagi bila tidak diimbangi
dengan usaha reboisasi akan menimbulkan bencana pencemaran terhadap udara, air,
dan tanah, yang akhirnya menganggu kehidupan manusia.
Rumah ini bukan untuk tempat tinggal
tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin atau subtropik untuk bercocok
tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin pada musim gugur dan musim dingin,
tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap hangat sehingga tanaman di dalamnya
tetap hijau. Suhu udara yang hangat di dalam rumah kaca walaupun pada musim
gugur dan musim dingin dapat dijelaskan sebagai berikut.
Radiasi sinar matahari pada siang
hari menembus kaca masuk ke dalam rumah kaca. Radiasi sinar matahari yang
diterima benda dan permukaan rumah kaca dipantulkan kembali berupa sinar infra
merah. Tetapi pantulan tersebut tertahan oleh dinding dan atap kaca sehingga
panas yang dapat keluar dari rumah kaca itu hanya sebagian kecil sedangkan
sebagian besar terkurung di dalam rumah kaca. Akibatnya udara di dalam rumah
kaca menjadi hangat walaupun di luar udaranya sangat dingin.
Di permukaan bumi yang berfungsi
sebagai atap kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer. Atmosfer bumi mengandung
berbagai macam gas dan partikel-partikel berupa benda-benda padat seperti debu.
Di antara berbagai gas di udara, yang berfungsi sebagai gas rumah kaca antara
lain karbon dioksida (CO2), metana (CH4), gas nitrogen,
ozon (O3), Klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain. Di antara gas-gas
tersebut yang paling dominan berfungsi sebagai rumah kaca adalah karbon
dioksida (CO2) yang disebut pula dengan gas rumah kaca.
Perkembangan industri yang begitu
pesat, telah mengganggu keseimbangan gas karbon dioksida di udara. Pembakaran
minyak tanah, bensin, solar, batu bara, untuk menggerakkan pabrik-pabrik.
Demikian pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau solar sebagai
bahan bakar, pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dan tain-lain, telah
menambah jumlah karbon dioksida di udara.
Gas rumah kaca sebenarnya sangat
diperlukan dalam mengatur suhu di permukaan bumi, yaitu menyerap dan
memantulkan kembali sinar matahari. Bila gas ini tidak ada di udara beserta
dengan gas-gas lainnya yang berfungsi sebagai gas rumah kaca maka sinar
matahari yang diterima bumi akan di pantulkan semuanya ke ruang angkasa
sehingga pada malam hari suhu di permukaan bumi sangat dingin, dan pada siang
hari sangat panas sekali seperti di bulan sehingga tidak dapat dijadikan tempat
tinggal.
Masalah gas rumah kaca muncul karena
kegiatan manusia semakin banyak menghasilkan gas rumah kaca, terutama karbon
dioksida.
Menurut hasil penelitian para ahli,
semakin banyak gas karbon dioksida dilepaskan ke udara dari hasil kegiatan
manusia, akan semakin mempercepat kenaikan suhu di permukaan bumi. Kenaikan
suhu di permukaan bumi akan mempengaruhi iklim di bumi, dan akan berdampak
negatif pada kehidupan di muka bumi.
Suhu global (secara keseluruhan)
rata-rata meningkat 0,6 °C. Hal ini berpengaruh pula terhadap iklim global
yaitu iklim di seluruh permukaan bumi.
Kenaikan suhu di permukaan bumi
menyebabkan lapisan es yang berada di kutub banyak yang mencair, dan pada akhirnya
dapat menenggelamkan kawasan-kawasan yang rendah seperti dataran-dataran
pantai, dan pulau-pulau yang rendah.
Kita harus ingat istilah “Hanya Satu
Bumi”, yang berarti bumi tidak membedakan apakah emisi gas karbon dioksida itu
berasal dari negara A atau B, dari negara maju atau negara berkembang, tetapi
yang jelas peningkatan gas karbon dioksida terjadi di bumi.
Masalah lingkungan hidup sebenarnya
tidak hanya pada emisi gas karbon dioksida. Permasalahan lingkungan hidup cukup
kompleks. Penebangan hutan yang menyebabkan banjir, pencemaran terhadap air
oleh limbah-limbah industri, pembuangan sampah ke dalam sungai (termasuk sampah
rumah tangga), pencemaran terhadap tanah, dan sebagainya, merupakan ancaman
bagi kehidupan manusia.
Ancaman banjir setiap musim hujan di
berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, adalah akibat dari perbuatan
manusia sendiri yang menebang hutan untuk mengejar keuntungan sesaat. Berbagai
wilayah di Indonesia setiap musim hujan dilanda banjir dan tanah longsor, baik
kota maupun luar kota.
Penataan ruang kota yang kurang
memperhatikan dampak lingkungan, serta kehancuran hutan-hutan di daerah
tangkapan air, menjadi penyebab utama banjir di Jakarta.
Tindakan-tindakan manusia di atas
telah menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan, dan pada akhirnya
akan memberikan dampak buruk pula terhadap manusia sendiri.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan
berbagai faktor sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan
berbagai dampak yang sangat merugikan dan mengganggu kehidupan manusia. Flora
dan fauna akan banyak yang punah, meningkatnya penyakit pada manusia, penurunan
hasil panen, kemarau yang berkepanjangan. Atau sebaliknya, curah hujannya
sangat tinggi yang menimbulkan banjir besar, kekeringan air pada musim kemarau,
rusaknya terumbu karang, dan sebagainya.
Manusia harus sadar betapa
pentingnya arti lingkungan hidup bagi kehidupan. Keserakahan yang menyebabkan
rusaknya lingkungan hidup harus dibayar dengan sangat mahal.
Kondisi dan Problematika Pendidikan
Pada Masyarakat
Permukiman Padat dan Kumuh
Telah ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. Beberapa konsekuensi dapat diambil atas isi pasal dari konstitusi
tertinggi di Republik Indonesia tersebut. Pertama adalah bahwa belajar haruslah
dilakukan secara terus menerus, seumur hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa
semua lapisan masyarakat Indonesia harus dapat mengakses segala jenis dan
tingkatan pendidikan yang diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa
pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah,
dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap individu dari masyarakat Indonesia
dapat dan telah mengenyam pendidikan yang layak.
Di lain pihak, kondisi geografis Indonesia yang sulit serta
kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, membuat sistem pembagian
pengembangan pendidikan untuk daerah menjadi sangat tidak adil. Di daerah yang
dapat dicapai dengan komunkasi darat, laut dan udara dengan mudah, bisa
membangun sekolah megah dengan fasilitas yang memadai. Namun sebaliknya,
sekolah-sekolah yang berada di pelosok di tanah Sulawesi, Maluku, Papua,
Kalimantan, Nusa Tenggara, bahkan Jawa “Bali pun ada yang hanya berdinding
jelajah, bambu atau papan, berlantai tanah, beratap bocor bahkan hampir rubuh.
Kekurangan tenaga pengajar, buku-buku sumber belajar serta fasilitas meja-kursi
belajar justru menjadi masalah tambahan bagi sekolah-sekolah ini.
Secara umum kebijakan di bidang pendidikan ditujukan untuk
menghasilkan manusia-manusia yang tidak hanya pandai secara akademis namun juga
siap untuk bekerja.
Pendidikan lebih ditujukan
untuk mencetak manusia dewasa yang mandiri dalam kehidupan bermasyarakat, yang
bertanggung jawab dan tahu akan kelebihan serta kekurangan dirinya sehingga
menjadi pribadi yang penuh perhatian dan peduli terhadap sesamanya. Untuk
mencapai tujuan itu, ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan dalam
pembangunan bidang pendidikan, yaitu (1) kualitas pendidikan, dimana di
dalamnya termasuk kualitas kurikulum, kualitas guru, dan kualitas manajemen pendidikan,
(2) kesetaraan dan aksesibilitas untuk memperoleh pelayanan pendidikan (baik
sarana maupun prasarana).
Dari segi kualitas pendidikan, persoalan yang muncul adalah
seputar muatan dalam kurikulum yang belum sesuai dengan harapan dari kebutuhan
dunia tenaga kerja maupun akademis. Di samping itu, kualitas pendidikan juga
menyangkut persoalan seputar kualitas guru yang masih kurang profesional karena
minim dengan pengalaman dan komitmen mendidik, serta kualitas manajemen
pendidikan secara umum yang masih kurang baik.
Sedangkan dari segi kesempatan, kesetaraan danaksesibilitas,
persoalan yang muncul adalah masih rendahnya pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan bagi semua orang tanpa harus memperhatikan latar belakangnya. Angka
putus sekolah dan buta huruf masih menjadi satu persoalan pendidikan.
Pemerataan kesempatan berarti mengharuskan dunia pendidikan untuk terus
memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang di semua wilayah, sehingga
pendidikan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
Masalah-masalah
pendidikan di Indonesia:
- Negara
belum mampu melaksanakan amanat UUD yaitu 20% APBN untuk pendidikan.
-
Sarana dan prasarana pendidikan yang tidak mendukung.
- Keprofesionalan guru yang rendah.
-
Kesejahteraan guru yang rendah (terkait dengan keprofesionalan).
- Pendidikan dijadikan komoditas
politik dalam pilkada-pilkada, dengan kampanye pendidikan gratis.
-
Belum meratanya pendidikan yang layak bagi seluruh daerah di Indonesia.
-
Belum sesuainya pendidikan dengan karakter daerah-daerah dan karakter
Indonesia.
Masalah-masalah
dalam dunia pendidikan pada anak daerah permukiman kumuh dan padat, antara lain
:
-
Terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan.
-
Ekonomi yang lemah, sedang biaya pendidikan semakin mahal sehingga sulit
untuk dijangkau masyarakat miskin.
-
Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat permukiman padat dan kumuh
akan pentingnya pendidikan.
-
Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan.
-
Tidak adanya bantuan yang masuk ke daerah permukiman padat dan kumuh.
-
Kegiatan belajar mengajar berbenturan dengan kegiatan kerja mereka.
Dalam bidang pendidikan, masyarakat
yang berada pada lingkungan padat dan kumuh ini sangat tertinggal dengan
penduduk yang berada di sekitarnya. Bagi mereka, ilmu sangat sulit di dapatkan.
Mereka juga tidak mampu merasakan manfaat dari teknologi yang berkembang, baik
di bidang pendidikan ataupun bidang lainnya.
2. Berikan ide kreatif untuk memperbaikinya!
E. Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan
Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk
pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut:
1. Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah
dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu
dilakukan antara lain :
a.
Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
b.
Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan
hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.
Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang
hendaknya yang besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur
kembali.
d.Melakukan
reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah
gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.
Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan
sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan
flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.
2. Bidang Pertanian
a.
Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian
menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b. Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata
(curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat
diperkecil.
c. Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak
digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator
(binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida dapat mencemarkan
air dan tanah.
d. Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama
sehingga dengan demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.
3. Bidang Industri
a. Limbah-limbah industri yang akan
dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu
sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar.
Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b. Untuk mengurangi
pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran
yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida),
diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu
menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c. Mengurangi
pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah
lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi,
sinar matahari, dan sebagainya.
d. Melakukan daur
ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti
kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain
memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil
dari alam dapat dikurangi.
e. Menciptakan
teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f. Menetapkan kawasan-kawasan
industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4. Bidang Perairan
a. Melarang pembuangan limbah rumah
tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena
sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b. Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk
penggalian pasir di laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut
sekitarnya.
c. Pengambilan karang di laut yang menjadi
tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d. Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di
sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di
laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.
5. Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan
fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a.
Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang
mengambil flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b.
Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman
Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
6. Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No.
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi
hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan
tuntutan undang-undang.
3. Bagaimana cara anda dalam mengevaluasi keadaan seperti gambar diatas!
1.
Penanganan Lingkungan Pemukiman
Padat dan Kumuh
Stigma negatif terhadap komunitas dan lingkungan permukiman kumuh
pada hakekatnya mengingkari kesejarahan kota, sedangkan praktek penggusuran dan
pengusiran merupakan praktek pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional, hak
tradisional maupun hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga dan
masyarakatnya. Pada sisi lain, stigmatisasi tersebut sekaligus menunjukkan
adanya sindrom inferioritas di kalangan pengelola kebijakan dan pemerintahan,
yakni berupa ketidakberdayaan dan rendahnya kapasitas dalam mengelola
pembangunan dan penciptaan kesejahteraan rakyat.
Persoalan lebih mendasar dari stigmatisasi komunitas dan kawasan lingkungan
permukiman kumuh, adalah bias sektoral pembangunan yang berorientasi
pertumbuhan. Rumah hunian dan lingkungan permukiman merupakan bagian
eksistensial bagi setiap manusia, sehingga praktek penggusuran dan pengusiran
tersebut dapat dikatakan sebagai praktek dehumanisasi pembangunan. Tidak
teringkari bahwa kawasan dan lingkungan permukiman kumuh perkotaan berkembang
di luar kendali kebijakan dan sistem penataan ruang kawasan perkotaan.
Dalam banyak kasus masyarakat pemukim kawasan ini berhadapan dengan
persoalan laten terkait dengan ketidakpastian status hukum penguasaan dan
penggunaan lahan, menempati lahan yang dalam perspektif lingkungan dan
pengelolaan kawasan tidak direkomendasikan sebagai daerah hunian sampai lahan
publik. Tidak ayal jika tanah-tanah in-absensia, bantaran sungai, penyangga
jalan kereta api, pemakaman umum dan kawasan sekitar pembuangan akhir sampah
perkotaan dikerumuni gubug-gubug, rumah semi permanen dan kemudian juga rumah
permanen. Lingkungan permukiman kumuh tersebut miskin fasilitas umum dan dihuni
para pekerja kota dalam berbagai sektor dan jenis pekerjaan.
Di kawasan seperti ini kualitas lingkungan dan peri-kehidupan
masyarakatnya buruk, sehingga mudah terjangkit berbagai persoalan penyakit
endemik serta sarat masalah sosial dan kemiskinan. Konflik-konflik keagrariaan
kota berkembang dan secara eksplosif muncul setiap saat. Persoalan yang terus
mengendap dan laten menilik pada lemahnya penyelenggaraan hukum, perlindungan
hak warga dan ketidakpastian serta inkonsistensi implementasi kebijakan
penataan dan pengelolaan ruang kawasan. Komitmen pemerintah terhadap masalah
kemiskinan, jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia serta
penanganan masalah permukiman kumuh merupakan usaha pemerintah menjalankan
kewajiban konstitusionalnya atas hak-hak asasi warga yang dijamin konstitusi
negara. Komitmen demikian memperoleh dorongan penguatan dari komitmen
internasional.
Ditengah berbagai kelemahan dan kekurangan dalam sistem
penyelenggaraan pengembangan perkotaan dan pelayanan permukiman yang ada dewasa
ini, orientasi dan paradigma baru pembangunan kota, khususnya perumahan dan
permukiman perkotaan, harus ditempuh. Stigma pengembangan kota sebagai
penggusuran kelompok tak berdaya harus dihilangkan, sebaliknya pemberdayaan setiap
pihak yang terlibat perlu ditingkatkan. Implementasi dari tekad dan komitmen
ini masih membutuhkan penyempurnaan, baik proses maupun model dan polanya.
Penyempurnaan ini nampaknya tidak cukup melalui peningkatan aspek ketrampilan
profesional (professional skills) semata, akan tetapi juga menghendaki adanya
perubahan paradigma. Perubahan ini justru menjadi dasar yang akan menentukan
proses, pola dan model dalam sistem pengembangan kota. Perubahan paradigma
dimaksud, tidak hanya untuk pengembangan kota tetapi merupakan tuntutan dan
bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah; sebagai hak dan kewajiban
daerah untuk mengurus dan mengatur daerah otonomi termasuk hal-hal yang
menyangkut asas desentralisasi, terkait dengan pembagian dan penyerahan maupun pelimpahan
wewenang secara proporsional.
Orientasi dan paradigma baru terkait dengan pijakan sikap, pikiran
dan tindakan politik pemerintahan dan pembangunan yang mendudukkan rakyat
(masyarakat) sebagai subyek dan bagian integral dalam penyelenggaraan negara.
Perubahan ini menuntut penyempurnaan pada berbagai aspek, terutama terkait
dengan kebijakan, pengelolaan sumber daya aparat serta model, pendekatan dan
metode kerja pembangunan dan pelayanan. Dalam pembangunan kota sebagai usaha
penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh, secara
paradigmatik pemerintah dituntut sikap keberpihakannya pada warga dan
masyarakat penghuninya. Operasionalisasi pelayanan permukiman dituntut untuk
selaras dengan penataan ruang kawasan perkotaan yang ada, namun aspirasi,
inisiatip dan kepentingan warga miskin dan kelompok berpenghasilan rendah
merupakan hal yang utama. Hal ini berarti merubah orientasi dan pandangan yang
sebelumnya dominan, bahwa perumahan dan permukiman adalah persoalan individual
warga sebagaimana tercermin dari model dan pendekatan pasar dalam pembangunan
perumahan.
Proses kerja dan pembelajaran bersama untuk membangun hubungan dan
kerjasama pemerintah dan masyarakat menjadi pokok yang penting dan harus
dijalani seluruh elemen pemerintahan. Pemerintah bersama seluruh aparat,
kedinasan dan kebijakannya dituntut untuk bertindak partisipatoris dalam
realitas kehidupan masyarakatnya dengan maksimalisasi peran sebagai regulator,
pelayan dan pemberdaya masyarakat/warga dalam mencapai kesejahteraan. Peran
multi-pihak seperti swasta/dunia usaha, organisasi non-pemerintahan maupun
perguruan tinggi dan lainnya dalam proses ini adalah kunci yang lain.
Keterlibatan multi-pihak merupakan penguatan sistem dukungan bagi
keberlanjutan usaha pembangunan perkotaan.
Seperti pembangunan kawasan bisnis oleh swasta didorong dengan
tetap menempatkan dan menguatkan keberadaan masyarakat di sekitarnya sebagai
bagian dari keutuhan sistem kota secara sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Pembebasan lahan jangan sampai dioperasionalkan sebagai praktek jual-beli dan
pengusiran, tetapi kerjasama sinergis dalam penataan kawasan dengan masyarakat
kota, terutama pemukim kawasan terbangun, sebagai subyek yang tidak boleh
dinomorduakan.
Bagaimanapun, pilihan warga untuk bertahan dan menghuni kawasan
permukiman padat dan kumuh perkotaan karena asesibilitasnya yang mudah terhadap
ruang kerja dan penghidupan mereka. Tempat-tempat demikian memungkinkan pekerja
berpenghasilan terendah dapat hidup dan menjalankan berbagai aktivitas produktif
dengan biaya terendah dalam suatu kegiatan ekonomi. Permukiman kumuh dapat
memfasilitasi eksistensi dari bentuk keunggulan ekonomi komparatif ; memberi
fungsi ekonomi dengan biaya yang kompetitif, baik dalam skala perekonomian
tingkat kota, wilayah maupun global ; serta sebagai sumber keunggulan
perekonomian kota. Mengelola tempat-tempat ini dengan baik, di bagian wilayah
manapun, merupakan kunci untuk menjamin kesuksesan ekonomi dan kestabilan
demokrasi.
4. Prospek apakah yang baik untuk merubah citra gambar diatas menjadi lebih baik!
A.
Strategi Pemecahan Masalah
Pendidikan Pada Masyarakat Padat dan Kumuh
Ketika anak-anak miskin dan terlantar tidak dapat menjangkau
pendidikan dasar di sekolah akibat tidak mampu membayar, tidak mampu beli buku,
beli seragam serta tidak mampu menyesuaikan waktu belajar karena harus bekerja
mencari nafkah maka PLS menjadi harapan tempat di mana anak-anak tersebut
memperoleh pendidikan dalam bentuk pengetahuan dan ketrampilan praktis yang
mampu dia aplikasikan di dalam komunitas masyarakat di mana dia hidup. Melalui
PLS, haknya yang hilang di sekolah dikembalikan lagi melalui kegiatan-kegiatan
pendidikan di luar sekolah. Karena PLS merupakan setiap usaha pelayanan
masyarakat dalam bentuk penyediaan dan penyampaian pengetahuan, ketrampilan,
sikap mental yang relevan dan fungsional.
Untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, pemerintah
telah meluncurkan model belajar melalui jalur PLS yakni pemberantasan buta
huruf dan Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SMP dan Kejar Usaha
serta Magang secara gratis untuk menjangkau anak-anak miskin dan tersisih, di
mana pola belajarnya disesuaikan dengan kebutuhan belajar dari anak-anak
tersebut menyangkut waktu belajar, tempat belajar yang bisa dilakanakan di
rumah warga atau rumah kepala desa / tokoh masyarakat atau sarana-sarana umum
di lokasi di mana komunitas anak-anak itu hidup dan beraktivitas.
1.
Model pendidikan alternatif oleh
masyarakat dan LSM
Kelompok-kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya
Masyarakat yang memang banyak memberikan kepedulian pada pengembangan dan
pemberdayaan anak-anak miskin sudah melakukan kampanye dan aksi tentang
perlindungan anak-anak. Mereka melakukan proses pembelajaran bagi anak-anak
tersisih ini dengan model pendidikan yang cukup bervariasi, karena LSM dalam
kegiatan pengembangan masyarakat terutama pada anak-anak miskin itu memiliki
cara tersendiri yang khas dimaan prosesnya diawali dengan upaya Pengenalan Diri
. Dalam artian mendorong masyarakat / anak-anak untuk mengenal secara
menyeluruh, kondisinya, kekuatan dan kelemahan-kelemahannya baik yang terlihat
maupun yang tidak terlihat.
Hal terpenting yang harus dilaksanakan pada anak miskin adalah
bagaimana mengembangkan potensi mereka yang hanya mampu mengenyam pendidikan
dasar atau malah kurang dari itu dengan cara mangajarkan anak untuk mengajukan
pertanyaan sendiri secara kreatif dengan benar sesuai dengan permasalahannya
daripada menjawab pertanyaan orang / guru secara benar tapi tidak mengetahui /
mengerti makna dari pertanyaan itu yang lebih mengandalkan hafalan.
Ada berbagai bentuk pendidikan alternatif yang telah dilaksanakan
oleh masarakat baik perorangan maupun secara kelompok melalui LSM-LSM, seperti
Laboratorium Edukasi Dasar oleh Romo Mangun dan kelompoknya Sekolah Tanpa
Dinding ataupun Sekolah Darurat Kartini di kolong jembatan tol Rawa Bebek dan
Kolong Tol Jembatan Tiga Jakarta oleh si kembar Ryan dan Rossi atau (ibu
kembar) yang mengorganisir dan membelajarkan ratusan anak miskin, terlantar
yang hidup di jalanan, di pembuangan akhir sampah maupun di perkampungan kumuh.
Bentuk lainnya bisa seperti perpustakaan terapung atau belajar
membaca dan berhitung di bawah pohon di tengah hutan lindung dengan bantuan
seorang mediator atau fasilitator yang dilaksanakan oleh LSM. Dalam kegiatan
itu anak-anak duduk bersama dan berdialog dengan orang dewasa yang berkunjung
ataupun mediator / fasilitator yang ada. Situasi ini sangat berbeda dengan cara
biasa, di mana orang dewasa memperlakukan anak-anak layaknya orang dewasa,
sedangkan pada kondisi lain anak-anak cenderung dikuliahi, jarang dimintai
pendapat atau mengajukan pertanyaan serta diberi kesempatan berdialog. Proses
belajar PLS dalam bentuk pendidikan alternatif ini mengutamakan dialog karena
melalui dialog akan terungkap permasalahan yang dihadapi oleh anak-anak itu dan
hanya dialoglah yang menuntut adanya pemikiran kritis yang mampu melahirkan
pemikiran kritis.
3.
Pendidikan ketrampilan hidup untuk pemberian kerja dan wirausaha
(LSE3)
LSE3 sedang dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Nonformal dan Informal dengan bantuan dari Bank Dunia, dan bertujuan untuk
membantu pemuda putus sekolah yang membutuhkan ‘kesempatan kedua’ sehingga
mereka dapat mengakses dan mendapatkan latihan keterampilan berorientasi pasar
yang sesuai serta mendapatkan pekerjaan dan keluar dari kemiskinan.Bank akan
membantu dalam peningkatan prakarsa ‘pendidikan untuk mendapatkan pekerjaan’ di
LSE3, seperti yang telah terbukti melalui praktik terbaik dari tiga proyek
sebelumnya – EYE (Pendidikan Pemuda untuk Mendapatkan Pekerjaan), KPP (Kursus
Para Profesi), dan KWD (Kursus Wirausaha Desa).
LSE3 akan memperkuat dan meningkatkan penyampaian layanan
Pendidikan Nonformal dan Informal, serta mekanisme jaminan kualitas dan
meningkatkan peluang bagi wirausaha dan swakarya. Dengan berfokus pada
peningkatan pemberian kerja dan prospek pendapatan pemuda yang tidak mampu
(wanita tidak bekerja, putus sekolah, pemuda miskin), LSE3 akan memiliki
pendekatan yang berorientasi pada pasar, serta menyediakan akses yang lebih
baik atas pelatihan keterampilan yang mendorong permintaan dan kewiraswastaan dalam
kemitraan dengan publik, swasta dan organisasi masyarakat sipil.
Fotomu jan ora penting tenan mas
BalasHapusKadang Pune | Play Online Casino Games
BalasHapusPlay 메리트 카지노 online casino games at Kadang Pune ⭐ Welcome to Kadang Pune ⭐ Best 인카지노 Online Casino, Live Casino 온카지노 ⚡ No Download, Free Spins, Deposit Bonus,